PERSYARATAN PEMBUATAN PASPOR BARU DAN PERPANJANG
Syarat proses pembuatan paspor dengan menyiapkan dokumen asli dan
copy berupa :
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir / Ijazah / Buku Nikah
- Surat Domisili dan Surat keterangan Kerja ( Untuk KTP Daerah)
- Paspor lama asli dan copy ( Untuk Pergantian/Perpanjang)
Note :
- dokumen asli discan dikirim ke email dokumenpaspor@gmail.com,
- Pembayaran dilakukan setelah klien foto dan wawancara di imigrasi yang telah disepakati.
- Bawa berkas asli dan fotocopy ke kantor Imigrasi yang disepakati.
- Klien langsung foto dan wawancara .
- Paspor bisa diambil atau diantar by Go Jek/ TIKI/JNE/ dengan biaya di tanggung Klien.
PEMBUATAN PASPOR DI BAWAH 17 TAHUN/BALITA
- Melampirkan Paspor Orang Tua
- Melampirkan ktp orang tua
- buku nikah orang tua
- akta kelahiran anak
- Kartu Keluarga
- Surat Izin Orang Tua (bisa dibeli koperasi imigrasi)
Persyaratan untuk Paspor Hilang :
- Laporan Polisi
- Copy Paspor hilang
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah